Putusan MK Dinilai Kemenangan Kepemimpinan Muda Berprestasi

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah. Foto: Istimewa
Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai, putusan MK ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi.

Gus Miftah menyebut, putusan ini membuat pemimpin-pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk memimpin bangsa ini.

“Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” kata Gus Miftah dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/23).

Gus Miftah juga mendukung putusan MK yang tidak membuat norma baru. Menurutnya, putusan MK ini melawan ketidakadilan karena bagian dari aspirasi generasi muda.

“Apalagi saat ini, Indonesia sedang akan mendapat bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” kata Gus Miftah.

Lebih lanjut, dengan putusan MK ini, maka ruang kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dalam kepemimpinan nasional semakin terbuka.

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah di balik keraguan banyak pihak terhadap Capres dan Cawapres,” pungkas Gus Miftah.https://roketgubuk.com/wp-admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*