Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersiap gugat hasil penghitungan suara ke MK, apa saja yang sudah diketahui?

pilpres, politik, indonesia
Keterangan gambar,Sekelompok orang berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/02). Mereka menuduh penyelenggaraan Pilpres 2024 diwarnai sejumlah kecurangan.

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional. Namun satu pekan setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.

Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lantas bagaimana potensi sengketa suara pilpres kali ini? Berikut sejumlah seluk-beluk yang hingga kini telah diketahui.

Kapan gugatan dapat diajukan ke MK?

UU 24/2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.

Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*