Tuduhan ‘makar’ dan penangkapan aktivis KNPB disebut ‘menambah daftar pelanggaran hak politik di Papua‘, polisi klaim kantongi alat bukti

papua
Keterangan gambar,Sebanyak 19 orang yang diduga terlibat KNPB ditangkap di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (09/06).

Penangkapan dengan pasal makar terhadap belasan aktivis politik di Papua hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM di wilayah itu, kata pegiat. Namun polisi menyatakan sudah sesuai hukum.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengeklaim tidak ada deklarasi ‘Papua Merdeka‘ dalam aktivitas organisasinya di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Sementara itu, kepolisian mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti terkait tiga anggota KNPB di Tambrauw sebagai tersangka makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kepolisian membantah ini bagian dari pemberangusan hak sipil dan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*