Penangkapan dengan pasal makar terhadap belasan aktivis politik di Papua hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM di wilayah itu, kata pegiat. Namun polisi menyatakan sudah sesuai hukum.
Sementara itu, kepolisian mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti terkait tiga anggota KNPB di Tambrauw sebagai tersangka makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kepolisian membantah ini bagian dari pemberangusan hak sipil dan politik.