Jakarta – Parkir kendaraan di jalan rumah terkadang masih dilakukan, apalagi apabila pemiliknya tak punya garasi di rumah. Ternyata, hal tersebut sudah termasuk melanggar aturan lho!
Hal itu karena parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu aktivitas warga. Terlebih lagi jika orang parkir kendaraan di jalan depan rumah tak izin dengan pengguna jalan tersebut.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa (21/11/2023), aturan terkait hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004. Bahkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang pada pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Sementara itu, jika kejadian di DKI Jakarta sudah ada peraturan yang mengatur bagi pemilik kendaraan wajib memiliki garasi agar tidak parkir di jalan depan rumah. Hal tersebut ada di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
– Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
– Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
– Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru.
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.
Selain parkir di depan rumah, dilarang juga parkir sembarangan seperti di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Apabila terdapat kendaraan yang parkir sembarangan, detikers bisa melaporkannya ke Polsek setempat atau kirim pesan singkat ke 0813-1111-1105. Jangan lupa foto kendaraan yang melakukan parkir liar beserta plat nomor, lokasi, dan deskripsi keterangan untuk dilaporkan. nantinya setelah laporan dikirim akan ada petugas yang menindaklanjuti. https://juswortele.com